Selasa, 14 Oktober 2014

Pasar Modal

PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
        Pasar modal adalah instrument keuangan jangka panjang yang bisa di perjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal (saham) sendiri yang di terbitkan oleh pemerintah,public authorities dan perusahaan swasta.
Alasan Di Bentuknya Pasar Modal
        Fungsi Ekonomi
1.   Fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower
2.   Dengan menginvestasikan kelebihan dana yang di milikinya lender mengharapkan imbalan dari penyerahan dana tersebut
3.   Dari sisi borrower adanya dana dari pihak luar memungkinkan di lakukan investasi tanpa harus menunggu dana dari hasil operasi perusahaan. proses ini di harapkan akan terjadi peningkatan produksi yang secara keseluruhan akan meningkatkan kemakmuran

        Fungsi Keuangan
        Menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang di perlukan untuk investasi tersebut.

        Daya Tarik Pasar Modal
1.   Diharapkan pasar modal akan menjadi alternative penghimpunan dana selain system perbankan
2.   Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang (obligasi) atau       surat kepemilikan (saham)
3.   Perusahaan bisa terhindar dari kondisi debt to equity ratio (perbandingan antara hutang dengan modal sendiri) yang terlalu tinggi sehingga cost of capital of the firm tidal lagi minimal
4.   Pasar modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi risiko mereka
5.   Para pemodal dapat melakukan diversitifikasi investasi, membentuk portfolio sesuai dengan risiko yang mereka bersedia tanggung dan tingkatkan keuntungan yang mereka harapkan
6.   Dalam keadaan pasar modal yang efisien, hubungan positif antara risiko dan keuntungan yang diharapkan akan terjadi

7.   Dari sisi perusahaan yang memerlukan dana, seringkali pasar modal merupakan alternative pendanaan eksternal dengan biaya yang lebih rendah di banding system perbankan
8.   Penyebaran kepemilikan bagi golongan menengah
9.   Melibatkan tingkat profesionalisme dan transportasi yang lebih baik
10.  Menciptakan iklim usaha yang sehat atau lapan kerja  yang menarik

Faktor yang mempengaruhi keberhasilan pasar modal
1.   Supply sekuritas
2.   Demand akan sekuritas
3.   Kondisi politik dan ekonomi
4.   Masalah hukum dan peraturan
5.   Peran lembaga-lembaga pendukung pasar modal:
·         BAPEPAM (Badan pengawas pasar modal)
·         Bursa efek
·         Akuntan publik
·         Underwriter
·         Wali amanat
·         Notaris
·         Konsultasi hukum
·         Lembaga clearing

        Karakteristik Pasar Modal
1.   Cermin aktivitas ekonomi modern dan menjadi salah satu tolak ukur kinerja ekonomi (mirror of economic activity)
2.   Dinamis dan terus membutuhkan inovasi dan adaptasi
3.   Keterbukaan informasi menjadi basis pengambilan keputusan investasi
4.   Pergerakan modal tidak lagi ditentukan batas wilayah geografis
5.   Padat teknologi informasi, keunggulan daya saing di topang kemajuan teknologi informasi
6.   Memiliki aturan




Manfaat Keberadaan Pasar Modal
1.   Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
2.   Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya di versifikasi
3.   Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
4.   Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
5.   Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
6.   Mencipatakan lapangan kerja atau profesi yang menarik

        Dasar Hukum Pasar Modal
·         UU RI No 8 / 1995 tentang pasar modal
·         UU RI No 40 / 2007 tentang perseroan terbatas
·         UU RI No 23 / 2002 tentang surat utang negara
·         PP No 12 / 2004 tentang penyelenggara kegiatan di bidang pasar modal (perubahan PP No 45 / 1995)
·         PP No 46 / 1995 tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
·         Peraturan BAPEPAM-LK
·         Peraturan Bursa Efek Indonesia
·         Peraturan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
·         Peraturan KPEI (Kliring pinjaman Efek Indonesia)

3 komentar: